Berstatus PKPU Sementara, Begini Nasib Anak Usaha Golden Plantation (GOLL)
Entitas anak PT Golden Plantation Tbk (GOLL) yakni PT Bailangu Capital Investment (BCI) mendapatkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara
IDXChannel - Entitas anak PT Golden Plantation Tbk (GOLL) yakni PT Bailangu Capital Investment (BCI) mendapatkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sebelumnya BCI mendapat permohonan PKPU dari CV Tri Tunggal Mandiri dengan nomor perkara 175/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (26/6), belum dijelaskan detil perkara serta pokok utang-piutang yang dimaksud dalam permohonan PKPU.
PKPU Sementara merupakan PKPU pendahuluan yang diberikan oleh Pengadilan saat menerima permohonan PKPU dari pemohon. Hasil putusan PKPU Sementara akan berlaku sejak tanggal putusan hingga 45 hari ke depan.
"Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU / PT BAILANGU CAPITAL INVESTMENT untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," tulis putusan tersebut, Jumat (17/6).
Direktur Utama GOLL Christian Hastono mengonfirmasi bahwa perseroan baru mendapat informasi perkara tersebut pada 22 Juni 2023. Adapun saat ini, perkara tersebut memasuki tahapan penunjukkan juru sita.
"Entitas anak tersebut saat ini masih beroperasi namun terbatas, dan belum ada dampak material dari perkara tersebut," kata Christian di Jakarta, Jumat (23/6).
Berdasarkan data market, dikutip Senin (26/6), BCI merupakan perusahaan industri perkebunan kelapa sawit. Adapun perusahaan adalah anak usaha terkendali GOLL dengan porsi kepemilikan mencapai 90,00 persen, dengan nilai aset sebesar Rp295,06 miliar.
(DES)