sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak Usaha Adhi Karya (ADHI) di Sektor Properti Berstatus PKPU Sementara

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
23/06/2023 15:03 WIB
PT Adhi Persada Properti (APP) yang mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Anak Usaha Adhi Karya (ADHI) di Sektor Properti Berstatus PKPU Sementara (Foto: MNC Media)
Anak Usaha Adhi Karya (ADHI) di Sektor Properti Berstatus PKPU Sementara (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) mengumumkan kondisi terbaru entitas anaknya yakni PT Adhi Persada Properti (APP) yang mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Sejak pendaftaran perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 Mei 2023 lalu oleh penggugat bernama Alvin Putradi Sasmita, persidangan, hingga putusan telah dilalui. Kini APP telah berstatus PKPU Sementara sejak adanya putusan Majelis Hakim pada 20 Juni 2023.

"Selanjutnya anak usaha perseroan masuk ke dalam masa PKPU Sementara selama 45 hari ke depan sejak dibacakan putusan dimaksud," kata Corporate Secretary ADHI, Farid Budiyanto di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Kendati tidak merinci detil perkara serta pokok utang-piutang yang dimaksud dalam permohonan PKPU, Farid memastikan kondisi ini tidak memberi dampak terhadap induk.

"Dengan adanya PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan," tegasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement