Bos Resmi Tersangka, Kinerja Saham Grup Kresna Jeblok
Babak baru drama industri asuransi Tanah Air dimulai tatkala sang bos Grup Kresna, induk perusahaan Kresna Life, Michael Steven resmi menjadi tersangka.
IDXChannel - Babak baru drama industri asuransi Tanah Air dimulai tatkala sang bos Grup Kresna, induk perusahaan Kresna Life, Michael Steven resmi menjadi tersangka. Steven didakwa atas kasus gagal bayar nasabah di entitas anak perusahaan PT Kresna Sekuritas.
Sebelumnya, pada 23 Juni 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Langkah ini dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut OJK, Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
OJK juga mengklaim telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya.
Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.
Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan.
Grup Kresna juga memiliki sejumlah emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kinerja emiten-emiten yang tergabung dalam Grup Kresna juga tidak baik-baik saja. (Lihat grafik di bawah ini.)
Beberapa emiten yang terafiliasi di Grup Kresna di antaranya PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN) yang masuk ke dalam special monitoring bursa.
Selanjutnya, saham emiten PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) turun 15,89 persen secara year to date (ytd), PT NFC Indonesia Tbk (NFCX) turun 17,5 persen ytd, dan PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX) turun paling dalam 64,65 persen.
Selanjutnya, PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA) juga mengalami penurunan 58,1 persen. Saham PT Telefast Indonesia Tbk (TFAS) juga anjlok 59,24 persen.
Sementara PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) saat ini masih dalam potensi penghapusan saham atau delisting karena telah mengalami suspensi dari BEI hingga 20 bulan.
Menanggapi kondisi ini, manajemen KREN, MCAS, hingga DIVA buka suara terkait kasus ini.
Indera Hidayat selaku Sekretaris Perusahaan KREN dalam surat jawaban permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan, pihaknya telah menjalin komunikasi kepada yang bersangkutan terkait kasus hukum Grup Kresna.
"Berdasarkan komunikasi yang perseroan telah lakukan, sampai saat ini, MS (Michael Steven) sendiri, yang merupakan mantan komisaris perseroan, belum mendapat konfirmasi kejelasan atas berita tersebut di atas," jelas Indera, dikutip Sabtu (16/9/2023).
Indera juga menegaskan kasus yang sedang membelit tidak memiliki dampak terhadap operasional perseroan. Hal ini karena MS tidak menjabat sebagai anggota direksi maupun komisaris perseroan.
“Anggota direksi dan komisaris perseroan menjalankan fungsi mereka secara independen dan profesional sebagaimana yang diamanatkan pada anggaran dasar (AD) perseroan," imbuh Indera.
Sementara pihak MCAS dan DIVA kompak mengatakan hingga saat ini, Perseroan tidak mengetahui kebenaran kasus hukum tersebut sehingga Perseroan tidak dapat mengklarifikasi berita tersebut. (ADF)