Dear Investor Simak Ya, Ini Beda Saham dan Produk Ilegal Binomo
Melakukan investasi merupakan menjadi hal yang dibutuhkan untuk masyarakat.
IDXChannel - Melakukan investasi merupakan menjadi hal yang dibutuhkan untuk masyarakat. Baik itu difungsikan untuk mendapat keuntungan jangka pendek, hingga jaminan untuk masa depan.
Ada beberapa instrumen investasi yang akrab ditelinga masyarakat, seperti saham, crypto, dan Binary Option atau Binomo. Meski demikian masih banyak juga masyarakat yang belum paham terkait risiko yang dimiliki oleh setiap instrumen investasi.
Ibrahim mengatakan antara saham, crypto, dan Binomo memiliki perbedaan yang cukup jauh, baik dari sisi regulasi, maupun risiko yang dimiliki.
1. Saham
Saham adalah produk dari pasar modal yang berbentuk surat berharga kepemilikan perusahaan yang berbentuk PT, produk investasi keuangan, sifatnya sama dengan sertifikat tanah, bisa diwariskan, bisa diwakafkan, dan bisa diperjualbelikan (jual belinya sudah dapat fatwa syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Saham itu dibawah naungan Bursa Efek Indonesia (BEI), kemudian otorotisasinya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Ibrahim kepada MNC Portal, Rabu (2/3/2022).
2. Crypto
Cryptocurrency atau dikenal dengan crypto adalah mata uang digital yang dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa. Ini adalah bentuk pembayaran yang dapat ditukar dengan barang dan jasa secara daring atau untuk mendapatkan keuntungan.
Cypto sendiri merupakan istilah lain dari Maya uang digital. Ada beberapa jenis cryptocurrency yang cukup familiar dikenal, seperti misalnya bitcoin, litecoin, dan ethereum. Berbeda dari Saham yang memilki bursa di BEI, bursa crypto ini adalah Blockchain.
"Sedangkan kalau crypto sampai sekarang itu belum jelas, crypto itu nanti otoritasnya nanti dibawah bappebti, tapi sampai saat belum ada satu keputusan pasti, baru ada terdaftar perdagangannya di Bappebti, artinya crypto ini masih butuh waktu yang lama untuk dilegalkan," sambung Ibra.
Ibra menjelaskan pasar crypto sebetulnya tidak berbeda jauh dengan pembelian saham. Kalau saham satuannya berbentuk lembar saham yang memiliki minimal pembelian 100 lembar saham atau 1 lot, sedangkan pembelian crypto berbentuk coin.
"Jadi satu koin, bukan lembar, koin ini banyak tinggal memilih ada koin yang harganya USD 1 atau diatas itu juga banyak, cuma permasalahannya bitcoin saat ini itu bursanya belum ada," sambung Ibra.
3. Binomo
Selanjut Binomo, dikatakan Ibra Binomo adalah salah satu pialang ilegal yang melakukan transaksi di valuta asing, tetapi tidak tercatat di Bappebti. "Sehingga Binomo itu salah satu pialang yang tidak terdaftar di Indonesia, tapi terdaftar di luar negeri," sambung Ibra.
Meski Ilegal, Ibra mengatakan penawaran yang diberikan oleh Binomo memang cukup menarik, sehingga banyak masyarakat yang tergiur dari produk investasi ilegal tersebut.
Hal itu juga di dukung dengan adanya afiliator dari Influencer yang sudah memiliki banyak pengikut dan memiliki gaya hidup mewah dan disebarkan ke masyarakat. Sehingga banyak masyarakat yang berasumsi bahwa kemewahan yang di dapat itu merupakan keuntungan dari hasil investasi yang dilakukan.
"Kalau untuk Binomo dia transaksinya di valas (valuta asing), tapi Binomo itu tidak terdaftar pada otoritas Bappebti di Indonesia, kalau dari segi bursanya, saham itu kan BEI, crypto ada Blockchain meskipun di Indonesia masih ilegal, kalau Binomo ini saya tidak tahu bandarnya siapa," lanjut Ibra.
Sedangkan untuk risiko ketiga hal diatas, Ibra mengatakan memang setiap instrumen investasi memiliki risikonya masing-masing. Baik itu saham, crypto, ataupun Binomo.
"Kalau saham berisiko, itu tertegulasi di OJK, selain itu saham juga memiliki manajemen risikonya akan diberitahukan kepada investor, sama juga seperti di crypto, pasti ada untung ada rugi, nah di Binomo high risk high return makanya dikenal dengan yang namanya judi, kenapa dikatakan judi, karena tidak teregulasi," pungkas Ibra.
(NDA)