Digoyang Larangan Ekspor, Harga Batu Bara Terpantau Rebound
Harga batu bara mengalami penguatan pada perdagangan pagi ini, Selasa (4/1/2022).
IDXChannel - Harga batu bara kembali mengalami penguatan pada perdagangan pagi ini, Selasa (4/1/2022).
Menilik harga di pasar ICE Newcastle hingga pukul 10:05 WIB, harga batu bara kontrak Januari 2022 menguat 5,75 poin atau 3,79% di harga USD157,50/ton dari penutupan sesi sebelumnya di USD151,75/ton. Kenaikan ini terjadi di tengah performa lima hari terakhir yang masih anjlok -8,96%.
Sebagai pembanding, untuk kontrak Februari 2022, harga batu bara naik 3,98% di USD151,45/ton dari sesi sebelumnya di USD145,65/ton Selama lima hari terakhir, kinerja kontrak ini masih terpuruk -9,09%.
Sedangkan untuk kontrak Maret 2022 melonjak 4,51% di USD145,85/ton dari USD139.55/ton.
Rebound pagi ini terjadi mengingat komoditas si hitam panas sempat terpuruk setelah digoyang kebijakan larangan ekspor pemerintah Indonesia yang mengkhawatirkan persediaan domestik.
Diwartakan sebelumnya, sejumlah asosiasi pengusaha batu bara menilai pemerintah tergesa-gesa dalam mengambil kebijakan tersebut, seperti Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir yang meminta ada dialog terlebih dahulu dengan perwakilan pengusaha.
"Solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batu bara PLTU grup PLN termasuk IPP (Independent Power Producer) ini seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak," kata Pandu dalam siaran tertulis, Minggu (2/1).
Pandu menilai pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun swasta, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok batu bara.
Adapun ketergantungan tersebut juga berlaku terhadap praktik implementasi ketentuan yang sebelumnya telah disepakati dalam kontrak-kontrak tersebut, dalam hal terjadi wanprestasi atau kegagalan pemenuhan pasokan.
"Anggota APBI-ICMA telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% di tahun 2021. Bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO (domestic market obligation) tersebut," tuturnya.
Sepanjang tahun 2021, total produksi batu bara dalam negeri mencapai 611,23 juta ton. Namun, realisasi kewajiban penjualan di dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) hingga akhir Desember 2021 mencapai 63,57 juta ton.
Berdasarkan data tersebut, Pandu meyakini realisasi DMO industri batu bara hanyalah 10%. Sedangkan jika mengacu aturan DMO maka kewajiban minimum untuk memasok ke pasar dalam negeri sebesar minimum 25% dari total rencana produksi perusahaan pemegang izin usaha batu bara yang sebelumnya telah disetujui Kementerian ESDM.
Secara garis besar Pandu menyatakan anggota APBI-ICMA mendukung penuh keputusan pemerintah khususnya yang melarang ekspor batu bara sampai dengan pemegang IUP memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri
“Kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri," tukasnya.
(IND)