IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor batu bara dan memprioritaskan kebutuhan dalam negeri. Lalu apa tanggapan perusahaan batu bara raksasa salah satunya PT Adaro Energy Tbk (ADRO)?
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (4/1/2022), Adaro Energy mengakui, sudah menerima mandat pelarangan sementara ekspor batu bara ini dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 31 Desember 2021.
Informasi dalam surat tersebut juga menyebutkan, larangan penjualan batu bara ke luar negeri tersebut akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU Group PT PLN dan Independent Power Producer (IPP).
Sekretaris Perusahaan Adaro, Mahardika Putranto menyebutkan, ada sejumlah anak-anak usahanya yang terdampak dengan surat pelarangan sementara ekspor batu bara tersebut. Anak-anak usahanya antara lain PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies (PT Semesta Centramas, PT Laskar Semesta Alam, dan PT Paramitha Cipta Sarana), PT Mustika Indah Permai, serta PT Maruwai Coal.
Adaro mengatakan, atas diterbitkannya surat-surat tersebut, anak-anak usahanya yang terdampak tersebut sedang mempersiapkan langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menyikapi situasi ini, baik terhadap kebijakan pemerintah maupun perikatan yang ada dengan pihak-pihak terkait lainnya.