IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor batu bara mulai 1-31 Januari 2022 akibat kekhawatiran rendahnya pasokan batu bara untuk listrik. Kebijakan ini ditentang pengusaha batu bara.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Pandu Sjahrir menilai, kebijakan tersebut akan berdampak pada situasi ketidakpastian berusaha.
"Kapal-kapal yang sedang berlayar ke perairan Indonesia juga akan mengalami kondisi ketidakpastian dan hal ini berakibat pada reputasi dan kehandalan Indonesia selama ini sebagai pemasok batubara
dunia," ujar Pandu pada keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/2022).
Disamping itu pelarangan ekspor juga akan menggangu produksi batubara nasional sebesar 37-40 MT perbulan yang berdampak pada hilangnya devisa negara hasil ekspor sebesar kurang lebih USD3 miliar.
"Pemerintah akan kehilangan pendapatan pajak dan non pajak (royalti) yang mana hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah," lanjut Pandu.