Menurutnya pelarangan tersebut dikhawatirkan juga akan berpengaruh terhadap reputasi dan kehandalan Indonesia yang selama ini sudah dikenal sebagai pemasok batu bara dunia. Karena kapal-kapal yang berlayar ke perairan Indonesia untuk mengangkut batu bara akan mendapat kondisi ketidakpastian.
"Deklarasi force majeursecara masif dari produsen batubara karena tidak dapat mengirimkan batubara ekspor kepada pembeli yang sudah berkontrak sehingga akan banyak sengketa antara penjual dan pembeli batubara," kata Pandu.
Pemberlakuan larangan ekspor secara umum akibat ketidakpatuhan dari beberapa perusahaan akan merugikan bagi perusahaan yang patuh dan bahkan seringkali diminta untuk menambal kekurangan pasokan.
"Sebagai mitra Pemerintah kami senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah. Namun tentu saja kami berharap agar bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batubara domestik termasuk PLN," tutup Pandu. (RAMA)