Digugat Subkontraktor Proyek Apartemen Evencio Depok, Ini Penjelasan PTPP
PTPP merupakan Kontraktor Utama pada Proyek Pembangunan Apartment Evencio Depok dan PT Asry Mandiri Sejahtera merupakan subkontraktor pada proyek tersebut.
IDXChannel - PT PP (Persero) Tbk (PTPP), memberikan penjelasan ke PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait gugatan yang diajukan oleh PT Asry Mandiri Sejahtera sesuai dengan nomor register perkara No. 613/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Kamis (2/12/2021), Sekretaris Perusahaan PTPP Yuyus Juarsa menyampaikan sesuai dengan POJK No.17/POJK.04/2020, perkara ini tidak bernilai material karna nilai tidak sama dengan 20 persen atau lebih dari ekuitas Perseroan.
Diketahui PTPP merupakan Kontraktor Utama pada Proyek Pembangunan Apartment Evencio Depok dan PT Asry Mandiri Sejahtera merupakan subkontraktor pada proyek tersebut.
Sebelumnya, Perseroan dan PT Asry Mandiri Sejahtera telah melakukan final account yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan pada tanggal 18 Januari 2021 dan Perseroan telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran kepada PT Asry Mandiri Sejahtera.
Namun pada tanggal 17 November 2021, PT Asry Mandiri Sejahtera melayangkan gugatan kepada Perseroan diluar Perjanjian yang telah disepakati.
"Tidak terdapat dampak/ risiko yang berpotensi dialami oleh Perseroan, karena telah ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan pada tanggal 18 Januari 2021 antara Perseroan dan PT Asry Mandiri Sejahtera," tulis Yuyus.
Kemudian Perseroan akan tetap menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi/ fakta/ kejadian penting tersebut tidak material dan tidak mempengaruhi harga efek PTPP serta going concern PTPP sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik.
"Apabila kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang material, PTPP akan melaporkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
(SANDY)