Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas, ANTAM (ANTM) Pastikan Kondisi Keuangan Solid
PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) memastikan kondisi keuangan perseroan solid meski diharuskan membayar 1,1 ton emas kepada crazy rich asal Surabaya.
IDXChannel - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) memastikan kondisi keuangan perseroan solid meski diharuskan membayar 1,1 ton emas atau setara Rp1,1 triliun kepada crazy rich asal Surabaya, Budi Said.
"ANTAM memiliki posisi keuangan yang solid dan tercermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama 2023," tulis Corporate Secretary Division Head Syarif Faisal Alkadrie, dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (22/9/2023).
Manajemen ANTAM menjelaskan, perseroan sudah melakukan provisi dana sehubungan dengan kasus tersebut pada laporan keuangan sebelumnya, dengan berpedoman pada penerapan PSAK 57.
Kasus tersebut, juga diyakini tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional, hukum dan kelangsungan usaha ANTM.
"Perseroan tetap optimis terhadap keberlanjutan operasional komoditas inti (emas, nikel, bauksit) untuk mencapai target produksi dan penjualan di 2023 serta proyek strategis Perseroan," tulis manajemen ANTM.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) melawan crazy rich atau konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
Putusan itu diketok pada 12 September 2023 oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.
"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," bunyi putusan tersebut dilansir dari laman resmi MA, Senin (18/9/2023).
(DES)