IDXChannel - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam memberikan tanggapan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) perseroan dalam kasus sengketa 1,1 ton emas dengan Budi Said.
Corporate Secretary Division Head ANTM Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut.
"Perusahaan masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan dimaksud untuk dipelajari lebih detil," kata Syarif di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Dalam kaitannya dengan kasus ini, dia menegaskan bahwa perusahaan telah melaksanakan seluruh transaksi jual beli emas kepada Budi Said sesuai aturan yang berlaku.
Perusahaan, kata dia, juga telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa. Menurut Syarif, transaksi telah mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu, serta sesuai dengan dokumen.