"Tuduhan Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan perusahaan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, MA mengetok palu penolakan PK pada 12 September 2023 oleh Ketua Majelis Yakub Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.
"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," bunyi putusan terrsebut dikutip dari laman resmi MA, Selasa (19/9).
Melalui putusan MA terssebut, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said karena kasasi yang diajukan Budi Said menjadi inkrah, yang artinya berkekuatan hukum tetap.
(RNA)