IDXChannel - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) berniat menempuh upaya hukum baru dalam kasus sengketa 1,1 ton emas dengan crazy rich Surabaya, Budi Said.
Langkah ini akan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) perseroan, sehingga memenangkan kasasi Budi Said.
"Perusahaan akan melakukan segala upaya hukum baru baik perdata atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Corporate Secretary Division Head ANTM Syarif Faisal Alkadrie di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Dia menyebut bahwa tuduhan Budi Said kepada perseroan didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon jual beli emas.
"Ini di luar wewenang dan aturan perusahaan," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Budi Said, selaku pemilik PT Tridjaya Kartika Grup membeli ribuan kilogram (kg) emas melalui Eksi Anggraeni, yang merupakan marketing dari Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya senilai Rp3,5 triliun.