Terdapat harga diskon emas yang ditawarkan Eksi, sehingga jauh lebih murah dari harga resmi ANTM. Akhirnya, pembelian emas batangan disepakati sebanyak 7.071 kg atau setara 7 ton antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni.
Namun emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5,935 kg. Sedangkan selisihnya 1,136 kg diakui tidak pernah diterima Budi Said. Inilah cikal bakal gugatan terjadi, yang prosesnya berujung di putusan MA.
Syarif menegaskan perusahaan telah melaksanakan seluruh transaksi jual beli emas kepada Budi Said sesuai aturan yang berlaku.
Perusahaan, kata dia, juga telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa.
Adapun transaksi disebut juga telah mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu, serta sesuai dengan dokumen. Syarif memastikan pereroan melaksasnakan praktik bisnsi sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan yang berlaku.