MARKET NEWS

Dugaan Manipulasi IPO Mencuat, Ini Klarifikasi PIPA

Desi Angriani 05/02/2026 18:02 WIB

Manajemen PIPA menegaskan, perseroan tidak memiliki informasi terkait dugaan kasus tersebut.

Dugaan Manipulasi IPO Mencuat, Ini Klarifikasi PIPA (Foto: dok Freepik)

IDXChannel - PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) menanggapi dugaan manipulasi dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) perseroan yang dikaitkan dengan Shinhan Sekuritas.

Manajemen PIPA menegaskan, perseroan tidak memiliki informasi maupun pengetahuan sebelumnya terkait dugaan kasus tersebut.

“Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, yaitu Junaedi, tidak lagi menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan dan bukan merupakan pemegang saham pengendali Perseroan pada saat ini,” ujar manajemen dalam keterbukaan informasi, Kamis (5/2/2026).

Manajemen memastikan, seluruh anggota direksi dan dewan komisaris PIPA tidak terlibat dalam perkara sebagaimana diberitakan. Perseroan saat ini masih mencermati perkembangan kasus tersebut beserta implikasi hukumnya.

Lebih lanjut, PIPA akan menunjuk penasihat hukum independen guna memberikan pendampingan dan perlindungan hukum, sehingga kepentingan perseroan serta para pemegang saham tetap terjaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait potensi gugatan atau perkara hukum, perseroan menyampaikan, hal tersebut masih dalam tahap kajian oleh tim legal internal. Hingga saat ini, belum terdapat tuntutan hukum yang diajukan terhadap PIPA sehubungan dengan pemberitaan tersebut.

Adapun kegiatan operasional perseroan tetap berjalan normal, termasuk proses produksi dan penjualan, serta tidak terdampak oleh isu yang tengah berkembang.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menggeledah Kantor PT Shinhan Sekuritas terkait kasus penyidikan dugaan manipulasi proses penawaran umum perdana atau IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)

Dalam perkara tersebut, ditemukan adanya manipulasi aset perusahaan yang dilakukan para tersangka dalam rangka merancang PIPA untuk berhasil melantai di pasar modal Bursa Efek İndonesia (BEI)

"Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

(DESI ANGRIANI)

SHARE