Gagal Bayar Bunga MTN, Saham PP Properti (PPRO) Dikunci
PT PP Properti Tbk (PPRO) telah gagal membayar bunga Medium Term Notes (MTN) XVI PP Properti tahun 2022 ke-9.
IDXChannel - PT PP Properti Tbk (PPRO) telah gagal membayar bunga Medium Term Notes (MTN) XVI PP Properti tahun 2022 ke-9.
Ini terekam dalam data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam suratnya pada Senin (25/11/2024).
“Sehubungan dengan belum efektifnya dana MTN XVI PP PROPERTI TAHUN 2022 ke-9 dari Penerbit Efek di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan, bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran bunga kepada pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening yang seharusnya dilaksanakan pada 26 November 2024 ditunda,” tulis KSEI dalam pengumuman, diakses pada Selasa (26/11/2024).
Menyusul hal itu, saham anak usaha PT PP Tbk (PTPP) itu telah dilakukan suspensi. PPRO sebelumnya merupakan saham konstituen papan pemantauan khusus (PPK) yang diperdagangkan dengan mekanisme full periodic call auction (FCA).
Penyebab utama PPRO terjerat FCA adalah karena likuiditas, khususnya saham yang memiliki rata-rata di bawah Rp51 per saham, dengan rata-rata transaksi kurang dari Rp5 juta selama tiga bulan terakhir.
Suspensi terhadap PPRO berlangsung saat sahamnya berhenti di Rp21 per saham
Diketahui, Medium Term Notes (MTN) XVI PP Properti tahun 2022 ke-9 bernilai Rp300 miliar. Surat utang ini jatuh tempo pada 26 Agustus 2025.
Manajemen PPRO belum berkomentar dalam keterbukaan informasi terkait hal ini.
(Fiki Ariyanti)