IDXChannel - Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat resmi mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT PP Properti Tbk (PPRO).
Sesuai perkara 206/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, PPRO sebelumnya mendapat gugatan PKPU dari dua korporasi yakni PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia.
"Pada 26 Agustus 2024, telah ditetapkan putusan menyatakan sah pencabutan permohonan PKPU yang terdaftar di Kepaniteraan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Keuangan PPRO, Deni Budiman, di keterbukaan informasi, Jumat (6/9/2024).
Masalah utang-piutang ini sempat menyeret PPRO dalam persidangan, sejak perkara ini didaftarkan pada 19 Juli 2024.