sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PN Jakpus Cabut Gugatan PKPU Terhadap PP Properti (PPRO)

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
08/09/2024 10:48 WIB
Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat resmi mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT PP Properti Tbk (PPRO).
PN Jakpus Cabut Gugatan PKPU Terhadap PP Properti (PPRO). Foto: MNC Media.
PN Jakpus Cabut Gugatan PKPU Terhadap PP Properti (PPRO). Foto: MNC Media.

Terlebih, entitas BUMN ini sempat dinyakatkan berstatus PKPU Sementara sejak permohonan PKPU dilayangkan kedua pengggugat.

Kendati demikian belum diketahui angka material yang menjadi dasar gugatan ke PPRO.

Manajemen meyakini hal itu tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha, kondisi operasional, dan kinerja keuangan perusahaan.

"Tidak ada," kata Deni.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement