Terlebih, entitas BUMN ini sempat dinyakatkan berstatus PKPU Sementara sejak permohonan PKPU dilayangkan kedua pengggugat.
Kendati demikian belum diketahui angka material yang menjadi dasar gugatan ke PPRO.
Manajemen meyakini hal itu tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha, kondisi operasional, dan kinerja keuangan perusahaan.
"Tidak ada," kata Deni.
(NIA DEVIYANA)