MARKET NEWS

Gagal Bayar Utang, Peringkat Kapuas Prima Coal (ZINC) Makin Jeblok

Fiki Ariyanti 10/01/2024 10:58 WIB

PT Pefindo menurunkan peringkat idD (Default) atas Obligasi I Seri E Tahun 2018 milik PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC).

Gagal Bayar Utang, Peringkat Kapuas Prima Coal (ZINC) Makin Jeblok (Foto MNC Media)

IDXChannel - Lembaga pemeringkat, PT Pefindo menurunkan peringkat idD (Default) atas Obligasi I Seri E Tahun 2018 milik PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC). Itu karena perseroan telah gagal melunasi pokok obligasi tersebut kepada para pemegang obligasi. 

"Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada Senin, 8 Januari 2024, Panitia Pemeringkat PT Pefindo memutuskan peringkat idD (Default) terhadap Obligasi I Seri E Tahun 2018 PT Kapuas Prima Coal Tbk senilai Rp23 miliar," tulis pengumuman Pefindo yang diteken Direktur Utama Irmawati dan Direktur Hendro Utomo, Rabu (10/1/2024).

Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 September 2023 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2022. Peringkat tersebut mengalami perubahan dari peringkat sebelumnya, yaitu idCCC.

“Efek utang diberi peringkat idD pada saat gagal bayar, atau gagal bayar atas efek utang terjadi dengan sendirinya pada saat pertama kali timbulnya peristiwa gagal bayar atas efek utang tersebut," jelasnya. 

Turunkan Rating untuk ZINC

Selain itu, Pefindo juga men-downgrade peringkat untuk Kapuas Prima Coal untuk periode 8 Januari-1 Oktober 2024 dari idCCC/CreditWatch with Negative Implication menjadi idSD
(Selective Default).

Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 September 2023 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2022. 

“Obligor dengan peringkat idSD (Selective Default) menandakan obligor gagal membayar satu atau lebih kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat, tetapi masih melakukan pembayaran tepat waktu atas kewajiban lainnya,” ungkap Pefindo.

Peringkat atas perusahaan tidak berlaku untuk suatu efek utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari efek utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang efek utang bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. 

Di samping itu, peringkat atas perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu efek utang tertentu.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham ZINC pada 21 Desember 2023 imbas dari gagal melunasi pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal tahun 2018 Seri E senilai Rp23 miliar.

“Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC),” tulis BEI dalam pengumumannya.

Obligasi I Kapuas Prima Coal tahun 2018 Seri E dengan kode ZINC01E dicatatkan pada 26 Desember 2018. Surat utang ini memiliki bunga tetap sebesar 16,8%.

(FAY)

SHARE