IDXChannel - PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) gagal melunasi pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal tahun 2018 Seri E senilai Rp23 miliar. Akibatnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menggembok saham ZINC efektif sejak sesi pertama hari ini.
“Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC),” tulis BEI dalam pengumuman, Kamis (21/12).
Suspensi saham ZINC dilakukan di seluruh pasar terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek hari ini ingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga mengonfirmasi adanya penundaan pembayaran pokok.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran pokok kepada pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2023 ditunda,” terang KSEI.