IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhi sanksi epada PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC). Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis.
Demikian pengumuman Bursa yang diteken Pj.S. Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar serta Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Lidia M. Panjaitan, Rabu (6/12).
Bursa mengenakan sanksi peringatan tertulis pertama karena perseroan belum menyampaikan laporan kesiapan dana untuk pelunasan efek atas Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Seri E.
"Bursa mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis Pertama atas keterlambatan penyampaian Laporan Kesiapan Dana untuk Pelunasan Efek," tulis pengumuman BEI.
Berdasarkan ketentuan IV.2.11. Peraturan Bursa No. I-E, batas waktu penyampaian Laporan Kesiapan Dana untuk Pelunasan Efek adalah paling lambat 15 hari bursa sebelum Efek dimaksud jatuh tempo.