MARKET NEWS

Heboh Pajak Hiburan Naik Tinggi, Begini Nasib Saham LUCY hingga STRK

Fiki Ariyanti 16/01/2024 13:15 WIB

Kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen dinilai meresahkan para pelaku usaha. Bagaimana nasib saham-saham yang terkait dengan sektor atau industri ini?

Heboh Pajak Hiburan Naik Tinggi, Begini Nasib Saham LUCY hingga STRK (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen dinilai meresahkan para pelaku usaha, termasuk pendangdut Inul Daratista dan pengacara Hotman Paris Hutapea. Keduanya protes keras atas tarif pajak hiburan yang tinggi itu.

Tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Dalam beleid UU tersebut disebutkan, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 4O persen dan paling tinggi 75 persen.

Inul dan Hotman blak-blakan memprotes keras kenaikan tarif pajak hiburan ini. Hotman bahkan menyebut, tarif pajak hiburan di Indonesia adalah pajak terbesar atau tertinggi di dunia. 

"Bapak Jokowi yang terhormat, mohon agar segera dikeluarkan Perppu untuk menunda berlakunya UU yang mengatur pajak daerah, pajak hiburan antara 40-75 persen. Itu adalah pajak terbesar di dunia dan tidak ada alasan untuk menaikkan pajak di Indonesia," tegas Pemilik saham Atlas Beach Club itu dalam akun instagram resminya.

Sementara Inul menganggap, tarif pajak hiburan terlalu tinggi dan akan membunuh bisnis para pengusaha. Dan ujung-ujungnya, bisa terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"40-75 persen itu dibebankan ke customer? Wong tamu naik Rp10 ribu saja megap-megap. Itungannya dari mana kita bisa bayar pajak segini besarnya? Memajukan UMKM sih oke, tapi jangan membunuh pengusaha yang berusaha hidup untuk manusia-manusia yang hidupnya bergantung juga sama kita," kesal Pemilik Karaoke Inul Vizta itu.

"Karyawan ku sekarang sudah turun jadi 5.000 orang dari 9.000 sebelum covid. Baru buka umur 1,5 tahun, belum juga untung, sudah dengar berita pajak hiburan naik 40-75 persen. Niat mematikan (usaha) ya?" sambung Inul.

"Saya mewakili asosiasi pengusaha karaoke se-Indonesia, selaku pembina APERKI, ini sudah tidak wajar. Keluhan saya mewakili keluhan asosiasi yang didalamnya semua pengusaha karaoke," tukas Inul.

Kenaikan pajak hiburan juga pastinya akan berimbas kepada saham-saham di industri tersebut. Berdasarkan data RTI Business, pada perdagangan hari ini (16/1/2024) hingga pukul 13.00 WIB, saham emiten restoran dan bar milik Wulan Guritno, PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) anjlok 6,51 persen ke level 158. 

Selain itu, saham produsen minuman beralkohol merek Cap Tikus, PT Jobobu Jarum Minahasa Tbk (BEER) juga jeblok 4,96 persen ke level 268. Saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI), produsen bir bintang melemah 0,32 persen ke level 7.675. 

Sementara saham PT Hatten Bali Tbk (WINE) bergerak di zona hijau dan naik 2,20 persen ke level 372. Pun dengan saham PT Delta Jakarta Tbk (DLTA) yang berbalik arah menguat 0,56 persen ke level 3.560 setelah sebelumnya terkoreksi hingga level terendah 3.510. 

Sedangkan untuk saham PT Lovina Beach Brewery Tbk (STRK), produsen dan distributor minuman alkohol seperti arak bali mengalami stagnan di level gocap atau 50. 

(FAY)

SHARE