MARKET NEWS

Ini Alasan BEI dan WSBP Kompak Ajukan Banding Hadapi Gugatan Bank DKI 

Dinar Fitra Maghiszha 17/10/2024 06:53 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengungkap alasan terkait langkah banding ke Pengadilan terkait konversi utang Bank DKI.

Ini Alasan BEI dan WSBP Kompak Ajukan Banding Hadapi Gugatan Bank DKI (foto mnc media)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengungkapkan sejumlah alasan terkait langkah banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait konversi utang PT Bank DKI.

PN Jakarta Timur diketahui mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI terhadap WSBP untuk membatalkan konversi utang menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK).

BEI merupakan pihak tergugat kedua dalam gugatan tersebut. Seorang notaris atas nama Ashoya Ratam ikut menjadi tergugat pertama, sementara WSBP merupakan tergugat utama.

Menghadapi putusan itu, BEI mengajukan banding pada 3 Oktober 2024, sehari setelah WSBP mengirimkan memori banding pada 2 Oktober 2024.

“Betul, kita telah melakukan permohonan banding atas status turut tergugat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI terhadap WSBP hari Jumat (pekan) lalu,” ujar Corporate Secretary BEI, Kautsar Primadi Nurahmad kepada media, ditulis Kamis (17/10/2024).

Kautsar menuturkan, langkah banding ini diambil untuk memperjuangkan hak-hak BEI sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tentunya kami lakukan sebagai langkah melindungi kepentingan Bursa dan memperjuangkan hak-hak Bursa dalam koridor hukum yang berlaku, juga dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai regulator dan penyelenggara pasar modal,” kata Kautsar.

Salah satu gugatan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah pembatalan persetujuan konversi utang yang sebelumnya telah disetujui pemegang saham perusahaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) WSBP pada 30 Juni 2023. Hasil RUPSLB ini juga telah sesuai homologasi PKPU yang inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto mengatakan, proses banding diajukan perseroan demi memperjuangkan hak kreditur lain yang telah menyepakati perjanjian perdamaian.

“Perseroan telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi pada 2 Oktober 2024 dengan nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim atas gugatan PT Bank DKI,” kata Fandy dalam keterangan, Kamis (3/10).

WSBP juga telah menerima permintaan tertulis dari kurang lebih 21,69 persen pemegang saham untuk dapat mengambil upaya apapun yang tersedia agar putusan Gugatan Bank DKI tidak merugikan kreditur dari WSBP.

Semua pihak kreditur, ujar Fandy, dapat diperlakukan secara adil. Dia menilai, upaya yang dilakukan oleh Bank DKI dapat memberikan dampak pada kreditur yang merupakan pihak dalam Perjanjian Perdamaian.

Selama proses hukum bergulir, diakui Fandy, WSBP berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan Skema Restrukturisasi Keuangan yang telah disetujui seluruh kreditur.

“Hal ini juga telah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 20 September 2022,” kata Fandy.

(Fiki Ariyanti)

SHARE