IDXChannel - PT Waskita Beton Precast (WSBP) menyatakan siap mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI.
Permohonan banding tersebut telah diajukan ke Pengadilan Tinggi pada 2 Oktober 2024 dengan nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim
"Perseroan telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi atas gugatan Bank DKI sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam memperjuangkan hak kreditur lain yang telah menyepakati perjanjian perdamaian," ujar Corporate Secretary Fandy Dewanto dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (3/10/2024).
Manajemen WSBP menjelaskan, Perseroan telah menerima permintaan tertulis dari kurang lebih 21,69 persen pemegang saham untuk mengajukan banding agar putusan gugatan Bank DKI tidak merugikan kreditur.
"Terlebih, apabila upaya yang dilakukan oleh Bank DKI dapat memberikan dampak pada kreditur yang merupakan pihak dalam Perjanjian Perdamaian," tutur Fandy.