sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waskita Beton (WSBP) Siap Ajukan Banding terhadap Gugatan Bank DKI

Market news editor Desi Angriani
04/10/2024 07:32 WIB
Permohonan banding tersebut telah diajukan ke Pengadilan Tinggi pada 2 Oktober 2024.
Waskita Beton (WSBP) Siap Ajukan Banding terhadap Gugatan Bank DKI (Foto: MNC Media)
Waskita Beton (WSBP) Siap Ajukan Banding terhadap Gugatan Bank DKI (Foto: MNC Media)

Manajemen WSBP memastikan, selama proses hukum bergulir, Perseroan tetap berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan Skema Restrukturisasi Keuangan yang telah disetujui seluruh kreditur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 20 September 2022.

Hal ini tercermin dari konsistensi Perseroan dalam menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS). Hingga saat ini, Perseroan telah menyelesaikan 4 tahap pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp320,85 miliar secara tepat waktu. 

Selain itu, Perseroan juga telah menyelesaikan konversi atas 85 persen kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK).

Perseroan juga telah menyelesaikan konversi atas 85 persen kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK). 

Perseroan juga telah melaksanakan Private Placement Tahap 1 dan 2 dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagang dengan nilai mencapai Rp1,45 Triliun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement