IDXChannel - Manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menolak rencana konversi utang terhadap PT Bank DKI menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK).
Nilai utang WSBP terhadap PT Bank DKI yang rencananya diubah menjadi OWK mencapai Rp745,84 miliar.
"Perseroan menghormati proses hukum atas gugatan yang diajukan PT Bank DKI serta putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto dalam keterangan resminya, Jumat (20/9/2024).
Fandy menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan proses hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setiap langkah yang diambil telah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Perseroan, pemegang saham, seluruh pemangku kepentingan, dan berpegang pada prinsip keadilan," ujar Fandy.