sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PN Jaktim Kabulkan Gugatan Bank DKI, Ini Tanggapan WSBP

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
21/09/2024 10:26 WIB
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Bank DKI.
PN Jaktim Kabulkan Gugatan Bank DKI, Ini Tanggapan WSBP (Foto: MNC Media)
PN Jaktim Kabulkan Gugatan Bank DKI, Ini Tanggapan WSBP (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Bank DKI.

Pengadilan memerintahkan WSBP dan Bank DKI untuk melakukan amandemen atau penyesuaian terkait restrukturisasi kredit yang dimiliki WSBP. Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Kamis (19/9/2024) dalam perkara 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM.

Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan,  perusahaan menghormati proses hukum yang dilakukan PT Bank DKI, sekaligus putusan yang telah diambil.

Perseroan, akan mempertimbangkan proses hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan  yang berlaku.

"Setiap langkah yang diambil telah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi  Perseroan, pemegang saham, seluruh pemangku kepentingan, dan berpegang pada prinsip keadilan." kata Fandy dalam siaran pers, Jumat (20/9/2024).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement