IDXChannel - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Bank DKI.
Pengadilan memerintahkan WSBP dan Bank DKI untuk melakukan amandemen atau penyesuaian terkait restrukturisasi kredit yang dimiliki WSBP. Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Kamis (19/9/2024) dalam perkara 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM.
Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan, perusahaan menghormati proses hukum yang dilakukan PT Bank DKI, sekaligus putusan yang telah diambil.
Perseroan, akan mempertimbangkan proses hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setiap langkah yang diambil telah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Perseroan, pemegang saham, seluruh pemangku kepentingan, dan berpegang pada prinsip keadilan." kata Fandy dalam siaran pers, Jumat (20/9/2024).