sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PN Jaktim Kabulkan Gugatan Bank DKI, Ini Tanggapan WSBP

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
21/09/2024 10:26 WIB
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Bank DKI.
PN Jaktim Kabulkan Gugatan Bank DKI, Ini Tanggapan WSBP (Foto: MNC Media)
PN Jaktim Kabulkan Gugatan Bank DKI, Ini Tanggapan WSBP (Foto: MNC Media)

Manajemen WSBP berkomitmen untuk melaksanakan skema restrukturisasi keuangan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 September 2022. Sejumlah implementasi yang dilakukan meliputi pembayaran Cash Flow Available  for Debt Services (CFADS). OWK, hingga Private Placement.

Hingga saat ini, WSBP telah menyelesaikan 3 tahap  pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp236,27 miliar. Pembayaran tahap ke-4 dijadwalkan pada 25 September 2024 dengan nilai lebih dari Rp75 
miliar.

Selain itu, WSBP juga telah menyelesaikan konversi atas 85 persen kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan OWK. Lebih jauh, WSBP juga telah melaksanakan Private Placement Tahap 1 dan 2 senilai Rp1,45 Triliun.

"WSBP tetap berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan  perjanjian perdamaian. Perseroan akan terus memastikan 
bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) diterapkan dengan konsisten, serta memastikan seluruh program Transformasi Perusahaan terealisasi sesuai  dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi,” tutur Fandy.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement