IDXChannel - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Bank DKI.
Pengadilan memerintahkan WSBP dan Bank DKI untuk melakukan amandemen atau penyesuaian terkait restrukturisasi kredit yang dimiliki WSBP. Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Kamis (19/9/2024) dalam perkara 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM.
Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan, perusahaan menghormati proses hukum yang dilakukan PT Bank DKI, sekaligus putusan yang telah diambil.
Perseroan, akan mempertimbangkan proses hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setiap langkah yang diambil telah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Perseroan, pemegang saham, seluruh pemangku kepentingan, dan berpegang pada prinsip keadilan." kata Fandy dalam siaran pers, Jumat (20/9/2024).
Manajemen WSBP berkomitmen untuk melaksanakan skema restrukturisasi keuangan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 September 2022. Sejumlah implementasi yang dilakukan meliputi pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS). OWK, hingga Private Placement.
Hingga saat ini, WSBP telah menyelesaikan 3 tahap pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp236,27 miliar. Pembayaran tahap ke-4 dijadwalkan pada 25 September 2024 dengan nilai lebih dari Rp75
miliar.
Selain itu, WSBP juga telah menyelesaikan konversi atas 85 persen kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan OWK. Lebih jauh, WSBP juga telah melaksanakan Private Placement Tahap 1 dan 2 senilai Rp1,45 Triliun.
"WSBP tetap berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian. Perseroan akan terus memastikan
bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) diterapkan dengan konsisten, serta memastikan seluruh program Transformasi Perusahaan terealisasi sesuai dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi,” tutur Fandy.
(DESI ANGRIANI)