Kepada publik, Fandy menegaskan bahwa WSBP berkomitmen melaksanakan skema restrukturisasi keuangan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 September 2022 yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap implementasi skema restrukturisasi, terang Fandy, WSBP telah melakukan pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS).
WSBP juga telah menyelesaikan 3 tahap pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp236,27 miliar. Pembayaran tahap ke-4 dijadwalkan pada 25 September 2024 dengan nilai lebih dari Rp75 miliar.
Anak usaha Waskita Karya itu juga telah melakukan konversi atas 85 persen kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan OWK. WSBP juga telah melaksanakan Private Placement Tahap 1 dan 2 senilai Rp1,45 Triliun.
Fandy menuturkan pihaknya menjaga komitmen dalam melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian.