IDXChannel - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi membatalkan konversi utang PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) terhadap PT Bank DKI senilai Rp745,84 miliar.
Dalam perkara 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, putusan ini dibacakan majelis hakim pada Kamis (19/9/2024).
"Menyatakan dan membatalkan mata acara 2 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 30 Juni 2023 khususnya tentang konversi piutang Penggugat (Bank DKI) kepada Tergugat (WSBP) Sebesar Rp745.845.316.361,- menjadi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh Tergugat," tulis putusan tersebut dikutip dalam SIPP PN Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).
Langkah konversi utang WSBP menjadi OWK sebagai skema penyelesaian utang yang telah disetujui pemegang saham dalam RUPSLB- dinilai salah dan melanggar ketentuan.
Lebih jauh, menurut pengadilan, hal itu juga bertentangan dengan Pasal 16 POJK Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Pasal 3 ayat (1) POJK No. 22 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Penyertaan Modal Oleh Bank Umum.