"Sehingga tidak dapat diberlakukan kepada Penggugat (Bank DKI)," tulis putusan tersebut.
Pengadilan memerintahkan WSBP dan Bank DKI untuk melakukan amandemen atau penyesuaian terkait restrukturisasi kredit yang dimiliki WSBP.
Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan kedua korporasi ini untuk mengamandemen atas Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi melalui Putusan Nomor No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022.
Ini terkhusus untuk utang WSBP kepada Bank DKI dengan tanpa syarat awal persetujuan kreditor separatis untuk dilakukannya amandemen.
Tanggapan Manajemen WSBP
Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang dilakukan PT Bank DKI, sekaligus putusan yang telah diambil. Perseroan, terang Fandy, akan mempertimbangkan proses hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.