sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PN Jaktim Batalkan Skema OWK WSBP terhadap Bank DKI Rp745 Miliar

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
21/09/2024 10:23 WIB
Pengadilan memerintahkan WSBP dan Bank DKI untuk melakukan amandemen atau penyesuaian terkait restrukturisasi kredit yang dimiliki WSBP. 
PN Jaktim Batalkan Skema OWK WSBP terhadap Bank DKI Rp745 Miliar (Foto: MNC Media)
PN Jaktim Batalkan Skema OWK WSBP terhadap Bank DKI Rp745 Miliar (Foto: MNC Media)

"Setiap langkah yang diambil telah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi  Perseroan, pemegang saham, seluruh pemangku kepentingan, dan berpegang pada prinsip keadilan,” kata Fandy dalam siaran pers, Jumat (20/9/2024). 
Pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan skema restrukturisasi keuangan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 September 2022. Sejumlah implementasi yang dilakukan meliputi pembayaran Cash Flow Available  for Debt Services (CFADS).

OWK, hingga Private Placement. Hingga saat ini, WSBP telah menyelesaikan 3 tahap  pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp236,27 miliar. 

Pembayaran tahap ke-4 dijadwalkan pada 25 September 2024 dengan nilai lebih dari Rp75 miliar. Selain itu, WSBP juga telah menyelesaikan konversi atas 85 persen kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan OWK. 

Lebih jauh, WSBP juga telah melaksanakan Private Placement Tahap 1 dan 2 senilai Rp1,45 Triliun. 
"WSBP tetap berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan  perjanjian perdamaian. Perseroan akan terus memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) diterapkan dengan konsisten, serta memastikan seluruh program Transformasi Perusahaan terealisasi sesuai  dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi,” ujar Fandy. 

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement