IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Timur yang mengabulkan gugatan PT Bank DKI terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Dalam perkara 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, BEI merupakan pihak tergugat kedua yang ikut mendapat gugatan PT Bank DKI terkait masalah konversi utang WSBP menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK).
Sementara tergugat dan turut tergugat pertama adalah WSBP dan notaris atas nama Ashoya Ratam, demikian tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkasa (SIPP) PN Jakarta Timur, diakses Kamis (10/10).
Upaya banding BEI ke Pengadilan Tinggi diwakili oleh advokat Hesti Susanti. Dikonfirmasi manajemen, permohonan BEI diajukan pada Jumat (4/10/2024).
“Betul, kita telah melakukan permohonan banding atas status turut tergugat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI terhadap WSBP hari Jumat (pekan) lalu,” kata Corporate Secretary BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, kepada IDX Channel, Kamis (10/10/2024).