Adapun penyerahan memori banding bursa diajukan sehari setelah WSBP mengirimkan banding terhadap putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Bank DKI.
Kautsar menerangkan langkah ini diambil untuk memperjuangkan hak-hak bursa dalam koridor hukum yang berlaku.
“Tentunya kami lakukan sebagai langkah melindungi kepentingan Bursa dan memperjuangkan hak-hak Bursa dalam koridor hukum yang berlaku, juga dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai regulator dan penyelenggara pasar modal,” tutur Kautsar.
Sebelumnya, WSBP telah mengajukan banding atas putusan PN Jaktim terhadap gugatan Bank DKI pada 2 Oktober 2024.
(DESI ANGRIANI)