MARKET NEWS

Ini Alasan Pemerintah Tetapkan PPKM pada 11-25 Januari 2021

Rina Anggraeni 07/01/2021 11:15 WIB

Alasan dipilihnya tanggal 11 hingga 25 Januari untuk PPKM, salah satunya yakni usai liburan natal dan tahun baru membuat angka positif covid melonjak.

Ini Alasan Pemerintah Tetapkan PPKM pada 11-25 Januari 2021. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memberikan penjelasan mengenai penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 di Jawa-Bali untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) mengungkapkan alasan dipilihnya 11 hingga 25 Januari dilakukan PPKM. Salah satunya, usai liburan natal dan tahun baru membuat angka positif covid melonjak.

"Kenapa tanggal 11 sampai tanggal 25 karena kita baru saja libur natal dan tahun baru dimana ada kenaikan 25% kasus covid saat di kalender liburan," kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (7/1//2021).

Alasan lainnya dipilihnya tanggal tersebut, karena adanya Instruksi Mendagri ini juga menetapkan secara terbatas beberapa Kota/Kabupaten yang menjadi prioritas di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan.

Beberapa Kota/Kabupaten yang menjadi prioritas tersebut antara lain DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta; Jawa Barat: dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya; Banten: dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Sedangkan di Jawa Tengah: dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya, DI Yogyakarta: dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo, lalu Jawa Timur: dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya dan Bali: dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

"Gubernur dapat menetapkan Kota/Kabupaten lain di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan, dengan mempertimbangkan keempat parameter yang telah ditetapkan (tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif ataupun tingkat keterisian RS), dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19," pungkas Airlangga. (*)

SHARE