MARKET NEWS

Ini Deretan Kebijakan Pengawasan Pasar Modal dari OJK, Apa Saja?

Kunthi Fahmar Sandy 10/08/2021 15:42 WIB

Berbagai kebijakan pengawasan Pasar Modal telah dan akan terus dilakukan OJK.

Ini Deretan Kebijakan Pengawasan Pasar Modal dari OJK, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan bersama Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal yaitu PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) berkomitmen untuk terus membangun industri Pasar Modal yang tangguh dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. 

Berbagai kebijakan pengawasan Pasar Modal telah dan akan terus dilakukan OJK antara lain: 

1. Pendalaman Pasar, dengan meningkat jumlah emiten dan nilai emisi yang tercatat di Bursa 

Per 9 Agustus 2021, jumlah rasio kapitalisasi Pasar Modal Indonesia terhadap PDB 2020 sebesar 47,87%. 

Masih lebih kecil dibandingkan negara-negara tetangga. OJK bersama SRO dan pelaku industri Pasar Modal lainnya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada calon Emiten korporasi agar memanfaatkan Pasar Modal sebagai alternatif pembiayaan. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, masuknya unicorn dan decacorn ke bursa saham domestik diharapkan dapat mendongkrak market cap saham emiten di BEI dan menarik lebih banyak investor, termasuk investor asing. 

"Masuknya perusahaan-perusahaan startup tersebut diprediksi bakal lebih menggairahkan perdagangan saham di bursa dalam negeri," ungkapnya, Selasa (10/8/2021). 

OJK bersama Bursa Efek Indonesia tengah menyiapkan regulasi yang sesuai dengan karakteristik unicorn/decacorn tersebut, antara lain penyusunan pengaturan dual class share dengan multiple voting shares (MVS) yang memungkinkan para pendiri unicorn/decacorn menjaga pengendaliannya sehingga dapat membangun dan mengembangkan bisnisnya sesuai dengan visi misi yang sudah direncanakan. Penerapan MVS tersebut perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada pemegang saham minoritas. 

2. Memberikan Kemudahan Bagi UMKM 

OJK telah mengeluarkan kebijakan securities crowd funding (SCF) sebagai alternatif pendanaan bagi pelaku UMKM, melalui penerbitan POJK Nomor 57/POJK.04/2020. 

Sampai Juli 2021, total penyelenggara SCF yang mendapatkan izin dari OJK telah bertambah menjadi 5 penyelenggara. Di samping itu, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan Equity Crowd Funding (ECF) juga mengalami pertumbuhan sebesar 27,1% (ytd) menjadi 164 penerbit, dengan total pemodal mencapai 34.525 investor, naik 54,53% (ytd). 

Jumlah dana yang berhasil dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 64% (ytd) menjadi sebesar Rp313,55 miliar. 

3.Peningkatan Perlindungan Investor dan Penegakan Hukum 

OJK bersama stakeholders Pasar Modal terus berusaha meningkatkan jumlah investor di antaranya melalui sosialisasi dan edukasi Pasar Modal, Program Digitalisasi Pemasaran Reksa Dana, simplifikasi pembukaan rekening Efek, memperbanyak galeri investasi di seluruh Indonesia, memberikan izin usaha Perusahaan Efek Daerah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di bidang Pasar Modal, serta sosialisasi e-IPO untuk meningkatkan partisipasi publik dalam penjatahan melalui penggolongan penawaran berdasarkan nilai emisi melalui e-IPO. 

Untuk terus memberikan perlindungan kepada investor, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan: 

Implementasi POJK Nomor 65/POJK.04/2020 & SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) di Bidang Pasar Modal yang bertujuan untuk dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum. (restorative justice/ remedial action). 

Pemberian Notasi Khusus Terhadap Perusahaan Tercatat, yang bertujuan dua aspek yakni aspek performa/kinerja perusahaan dan aspek kepatuhan/compliance dari perusahaan atas ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Saat ini telah ada 14 Notasi Khusus yang diharapkan dapat memberikan gambaran kepada investor sebelum bertransaksi saham perusahaan tersebut," katanya. 

Implementasi POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, khususnya di masa pandemi Covid-19. OJK mendorong penyelenggaraan RUPS memanfaatkan teknologi informasi (e-RUPS) sehingga dapat menjangkau seluruh wilayah domisili investor, termasuk dalam menyampaikan hak suara melalui e-voting. 

Tindakan supervisory action dilakukan untuk menegakkan kepatuhan pelaku industri Pasar Modal Indonesia terhadap peraturan perundang-undangan, OJK akan terus melakukan pembinaan dan supervisory action untuk mengantisipasi berbagai modus pelanggaran dan akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

OJK juga terus melakukan pengembangan infrastruktur Pasar Modal dengan pemanfaatan teknologi informasi yang bertujuan untuk mendukung fungsi perizinan dan pengawasan bagi para pelaku industri Pasar Modal seperti pengembangan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), pengembangan Aplikasi Pelaporan Online OJK (Apolo), dan pengembangan Tools untuk Mendukung Fungsi Pengawasan.

(SANDY)

SHARE