IDXChannel - Otoritas Jasa Keungan melalui Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan kondisi intermediasi perbankan dan keuangan selama diberlakukannya masa PPKM Darurat.
“Di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus dikendalikan oleh pemerintah, fungsi intermediasi perbankan mulai tumbuh positif meskipun belum kuat,” kata Wimboh melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (9/8/2021).
Pihak OJK mencatat saat ini kondisi kredit perbankan pada Juni 2021 meningkat sebesar Rp 67,39 triliun dan telah tumbuh sebesar 0,59 persen (yoy) atau 1,83 persen (ytd) menjadi Rp 5.581,8 triliun.
“Tren tersebut menunjukan perbaikan selama empat bulan terakhir seiring berjalannya stimulus pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya. Perbaikan ini didorong oleh mulai membaiknya permintaan kredit seiring dengan berlanjutnya pemulihan kinerja dan aktivitas korporasi, rumah tangga dan UMKM,” paparnya.
Wimboh mengatakan dengan adanya PPKM Level 3 dan 4 di Juli dan Agustus ini, kemungkinan akan memberi tekanan kepada sektor riil yang berdampak pada permintaan kredit di kuartal II-2021.