Jakarta Berlakukan PSBB, Efektif Mulai Jumat 10 April
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan diberlakukan mulai Jumat (10/4/2020).
IDXChannel – Setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang ditandatangani pada 7 April 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan diberlakukan mulai Jumat (10/4/2020).
Disampaikan Anies, dengan berlakunya kebijakan tersebut maka pemprov DKI juga sudah mengeluarkan peraturan untuk diikuti masyarakat demi memutus rantai penyebaran covid-19.
“Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimna digariskan oleh keputusan Menteri Kesehatan mulai Jumat (10/4/2020),” ungkap Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa (7/4/2020) malam.
Setelah dilaksanakannya kebijakan Work From Home (WFH) selama tiga pekan terakhir, Diungkapkan Anies bahwa jumat pekan ini akan bersifat penindakan dan akan disusun peraturan sehingga pembatasan ini nantinya bisa ditaati, juga menjadi pesan bagi semua untuk melakanakan ketaatan.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa sanksi terhadap pelanggar PSBB telah diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Itu harus merujuk kepada UU Nomor 6 Tahun 2018. Karena dalam PP dan Keppres tidak diatur sanksi. Sanksinya merujuk kepada Undang-undang terkait," tegasnya.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggaran tentang itu bisa dipenjara dengan ancaman pidana paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (*)