MARKET NEWS

Jumlah Investor Pasar Modal Terus bertambah, Capai 19,67 Juta hingga November 2025

Dinar Fitra Maghiszha 11/12/2025 18:52 WIB

OJK melaporkan tambahan 476 ribu investor baru hanya dalam satu bulan, sehingga total mencapai 19,67 juta investor hingga November 2025.

Jumlah Investor Pasar Modal Terus bertambah, Capai 19,67 Juta hingga November 2025.

IDXChannel - Jumlah investor pasar modal Indonesia terus meningkat signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tambahan 476 ribu investor baru hanya dalam satu bulan, sehingga total mencapai 19,67 juta investor hingga November 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa pertumbuhan jumlah investor mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat dalam aktivitas pasar modal.

"Jumlah investor pada November 2025 tercatat penambahan sebanyak 476 ribu investor baru di pasar modal domestik," ujarnya dalam konferensi pers RDKB, Kamis (11/12/2025).

Sepanjang tahun ini, jumlah investor tumbuh sebesar 4,80 juta investor atau naik 32,29 persen year to date (ytd) menjadi 19,67 juta investor.

Jumlah investor produk reksa dana masih mendominasi dalam sistem S-INVEST, disusul investor saham, dan surat utang untuk sistem C-BEST.

Selain pertumbuhan jumlah investor, industri pengelolaan investasi juga turut mencatat kinerja positif.

Nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana mencapai Rp644,41 triliun pada November, atau tumbuh 4,90 persen month to month (mtm), dan 29,07 persen secara ytd. Pada saat yang sama, nilai aset kelolaan industri mencapai Rp996,60 triliun.

Inarno menjelaskan bahwa peningkatan tersebut ditopang oleh arus subscription yang solid.

“Net subscription investor reksa dana sebesar 32,61 triliun month to month atau secara year to date sebesar Rp114,78 triliun,” katanya .

OJK mencatat perkembangan positif pula pada skema securities crowdfunding (SCF). Sepanjang November, terdapat 26 efek baru dengan total dana terhimpun Rp38,03 miliar, serta 13 penerbit baru yang masuk ke platform pendanaan tersebut.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE