Kabar Baik, Barang Kebutuhan Pokok Tidak Dikenakan PPN 12 Persen!
Wacana kebijakan PPN 12% yang diimbaskan ke sejumlah komoditas sembako dan jasa pendidikan turut menuai polemik di masyarakat
IDXChannel - Wacana kebijakan PPN 12% yang diimbaskan ke sejumlah komoditas sembako dan jasa pendidikan turut menuai polemik di masyarakat. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa wacana tersebut merupakan bagian kecil dari konsep RUU KUP yang pasalnya dipotong dan dicabut, sehingga bunyinya terlepas dari maknanya.
"Itu yang terjadi, jadi ada satu pasal yang dj dalam draft itu mengatakan bahan kebutuhan pokok bukan lagi barang yang dikecualikan dari objek PPN. Di sisi lain, bicara tarif pajak, kemudian dicantolkan seolah-olah dikenakan tarif PPN," ungkap Yustinus dalam Polemik MNC Trijaya bertemakan "Publik Teriak Sembako Dipajak" di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).
Dia menyebutkan, justru saat ini pemerintah mendesain satu RUU yang cukup komprehensif. Isinya ada tentang pajak karbon, upaya menangkal penghindaran pajak yang sangat masif dilakukan, terutama oleh perusahaan-perusahaan multinasional.
"Lalu juga ada rencana kenaikan tarif PPh orang pribadi supaya yang mampu membayar pajak lebih tinggi, dan ada juga konsep-konsep lain, salah satunya PPN ini," terangnya.
Persoalan PPN ini, lanjutnya, menjadi polemik karena sekarang ada distorsi. "Contoh, beras premium, kalo beli 1 kg Rp50.000, itu tidak kena PPN. Tapi kalau beli beras di pasar tradisional yang 1 kg Rp10.000, itupun tidak kena PPN," tambah Yustinus.
Ini ada distorsi, jadi pengecualian yang terlalu luas itu membuat gagal mengadminitrasikan dengan baik dan gagal mengajak yang mampu untuk berkontribusi membayar pajak.
“Ini yang sebenarnya ingin di atasi,” ucapnya.
Dengan demikian, hal ini bisa masuk ke sistem perpajakan yang lebih baik, yang lebih mudah diawasi dan diadministrasikan.
"Apa langsung dikenai pajak? Belum tentu. Jadi apa yang jadi objek PPN ini tidak serta merta dikenai pajak. Kok bisa? Bisa kalau kita ekspor, itu pajak 0%. Senjata yang dipakai TNI dan Polri itu kena pajak, tapi karena dianggap strategis, tidak dipungut pajaknya," tandas Yustinus. (SNP)