Kantongi Izin OJK, TRIN Bakal Diguyur Rp133 Miliar dari Rights Issue
perusahaan berencana akan mencatatkan aksi korporasi tersebut di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (2/1/2023) mendatang.
IDXChannel - PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) secara resmi telah mengantongi izin efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencananya untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).
Izin tersebut dikantongi oleh perusahaan properti yang lebih dikenal dengan nama Triniti Land itu sejak 19 Desember 2022 lalu.
Karenanya, perusahaan berencana akan mencatatkan aksi korporasi tersebut di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (2/1/2023) mendatang, Januari 2, dengan jadwal cum date pada Selasa (27/12/2022) nanti.
Dalam aksi rights issue tersebut, TRIN bakal menerbitkan 147.795.558 saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham, disertai dengan penerbitan Seri II Waran, sebanyak 147.795.558 Waran.
Nantinya, bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD-nya akan mengalami dilusi maksimum 3,09 persen setelah HMETD dilaksanakan, dan maksimum enam persen pasca HMETD dan Waran Seri II dilaksanakan sepenuhnya.
Sebelumnya, perusahaan telah menetapkan bahwa rights issue bakal diterbitkan dengan rasio 30:1, yang artinya setiap pemegang 30 saham lama TRIN bakal mendapatkan hak satu HMETD.
Tak hanya itu, perusahaan juga telah memutuskan bahwa harga pelaksanaan rights issue kali ini adalah sebesar Rp900 per saham. Sementara harga pelaksanaan waran dipatok sebesar Rp1.100 per waran.
Dengan harga pelaksanaan tersebut, maka dapat diperkirakan bahwa gelaran rights issue TRIN kali ini dapat menghasilkan dana segar Rp133 miliar.
Nantinya, sekitar 32,4 persen dari dana rights issue akan kami gunakan untuk pengambilalihan lahan, berupa tanah di Labuan Bajo seluas 193.400 meter persegi yang dimiliki oleh PT Manggarai Anugerah Semesta (MAS)," ujar Presiden Direktur sekaligus CEO TRIN, Ishak Chandra, Oktober 2022 lalu.
Sementara 32,7 persen lagi dana rights issue bakal digunakan untuk pengambilalihan aset berupa tanah di Lampung seluas 93.018 meter persegi. Pengambilalihan aset tanah di dua lokasi tersebut bakal dilakukan dengan cara setoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng).
"Sementara, sisanya akan kami manfaatkan untuk pembayaran utang jangka panjang kepada pihak-pihak terafiliasi, serta untuk modal kerja perusahaan," tutur Ishak. (TSA)