sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Triniti Land (TRIN) Sudah Kantongi Restu Rights Issue dari OJK

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
20/12/2022 12:40 WIB
TRIN resmi mengantongi restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
TRIN resmi mengantongi restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
TRIN resmi mengantongi restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.

IDXChannel - PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) atau Triniti Land resmi mengantongi restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.

Perseroan dijadwalkan mencatatkan aksi korporasi tersebut di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2 Januari 2023 mendatang, dengan cum date pada 27 Desember 2022.

“Aksi korporasi ini sangat penting untuk perseroan, terutama untuk kepentingan ekspansi bisnis perusahaan ke depannya," kata Presiden Direktur TRIN Ishak Chandra dalam keterangan resminya, Selasa (20/12/2022).

Sebagai informasi, Triniti Land akan melaksanakan rights issue dengan harga pelaksanaan sebesar Rp900 per saham. Selain itu, perseroan juga akan menerbitkan waran dengan harg pelaksanaan sebesar Rp1.100 per saham. Lewat aksi korporasi ini, perseroan menargetkan dapat memperoleh dana segar sebesar Rp133,01 miliar. 

Dari dana hasil rights issue, perseroan akan menggunakan sebesar Rp43,10 miliar atau 32,4% untuk melakukan ekspansi dengan pengambilalihan lahan berupa tanah di Labuan Bajo seluas 193.400 meter persegi yang dimiliki oleh PT Manggarai Anugerah Semesta (MAS) dengan cara setoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement