MAGP Terancam Didepak dari Bursa, Dua Miliar Saham Publik Nyangkut
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan potensi penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP).
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan potensi penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP). Saham emiten perkebunan minyak sawit ini sudah di suspensi (hentikan sementara perdagangan) saham perseroan.
Dalam aturan BEI, Bursa dapat menghapus saham perseroan, apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan statusnya, dan perseroan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Saham emiten yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juli 2024," tulis pengumuman BEI, Jumat (19/1/2024).
Adapun susunan pemegang saham perseroan berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 31 Mei 2023, 50 persen atau 4,5 miliar saham MAGP dimiliki PT Santika Griya Persada, PT Yabes Plantation memilkki 15,79 persen atau 1,42 miliar, Dana Pensiun Karyawan 600 juta saham atau 6,67 persen dan masyarakat sebanyak 2,47 miliar saham atau 27,54 persen.
Sehingga total saham MAGP yang beredar sebanyak 9 miliar saham. Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Aulia Agung Wicaksono Aninditha dengan nomor telepon 021-3106145 atau 021-31930662 selaku Sekretaris Perusahaan.
"Bursa meminta kepada publik untuk memerhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tutup Bursa.
(FAY)