IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan potensi penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Dalam pengumuman BEI, Jumat (12/1/2024), Bursa dapat menghapus saham emiten apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten, dan emiten tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, delisting bisa dilakukan Bursa jika saham emiten yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham perseroan telah mencapai 24 bulan pada 1 Juli 2021 dan masa suspensi mencapai 54 bulan pada 1 Januari 2024," tulis pengumuman BEI.
Berdasarkan hasil RUPSLB 24 Oktober 2019, susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris SUGI, yakni Fadel Muhammad (Komisaris Utama), Adrian Rusmana (Komisaris), Sany Kharisman Wisekay (Komisaris Independen). Walter Rudolf Kaminski (Direktur Utama), David Kurniawan Wiranata (Direktur), dan Lawrence T.P. Siburian (Direktur).