IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL). Ini berlangsung lantaran suspensi sahamnya telah mencapai 42 bulan atau 3,5 tahun lamanya.
Sesuai Peraturan Bursa I-I Ketentuan III.3.1.2, forced delisting atau delisting paksa dilakukan apabila suspensi di Pasar Reguler dan Tunai berlangsung selama 24 bulan.
Kondisi ini didahului dengan Ketentuan III.3.1.1 yang mengatur bahwa saham perusahaan bakal dihapus apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham PT Pool Advista Indonesia Tbk telah mencapai 42 bulan pada tanggal 11 Desember 2023,” tulis BEI dalam pengumuman Selasa (12/12/2023)
Sejatinya saham POOL telah disuspensi sejak 10 Juni 2020 menyusul adanya kondisi yang dapat mempengaruhi kelanjutan usaha perseroan dan entitas anak. Temuan ini diungkap berdasarkan laporan auditor independen atas laporan keuangan per 31 Desember 2019.
Seiring waktu berjalan, POOL mulai tidak melakukan kewajibannya sebagai perusahaan tercatat. Menurut catatan bursa, POOL terakhir kali merilis laporan keuangan pada kuartal III-2022, sehingga mendapat notasi khusus dari regulator.