sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belum Delisting, BEI Suspensi Saham HK Metals Utama (HKMU) hingga 3 Juli 2025

Market news editor Febrina Ratna
04/01/2024 07:00 WIB
BEI mengumumkan potensi delisting PT HK Metals Utama Tbk (HKMU). Dalam keputusan tersebut, Bursa masih melakukan suspensi hingga 24 bulan ke depan.
Belum Delisting, BEI Suspensi Saham HK Metals Utama (HKMU) hingga 3 Juli 2025 .(Foto: MNC Media)
Belum Delisting, BEI Suspensi Saham HK Metals Utama (HKMU) hingga 3 Juli 2025 .(Foto: MNC Media)

IDXChannel – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting PT HK Metals Utama Tbk (HKMU). Dalam keputusan tersebut, Bursa masih melakukan suspensi hingga 24 bulan ke depan atau hingga 3 Juli 2025.

Hal itu berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. Peng-SPT-00005/BEI.PP1/07-2023, Peng-SPT-00013/BEI.PP2/07-2023, Peng-SPT-00008/BEI.PP3/07-2023 tanggal 3 Juli 2023 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang Berakhir per 31 Desember 2022, serta Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Berdasarkan peraturan tersebut, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat. Apabila sesuai dengan Ketentuan III.3.1.1, di mana emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, berdasarkan Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT HK Metals Utama Tbk. (Perseroan) telah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 3 Juli 2025,” tulis pengumuman yang ditandatangani P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Natal Naibaho; dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A, pada Rabu (3/1/2024).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement