Mengenal Bursa Karbon Eropa, Begini Cara Kerjanya
Bursa karbon internasional dapat memainkan peran penting dalam mengurangi emisi gas rumah kaca global.
IDXChannel - Bursa karbon internasional dapat memainkan peran penting dalam mengurangi emisi gas rumah kaca global.
Jumlah sistem perdagangan emisi di seluruh dunia semakin meningkat. Selain Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa (EU ETS), banyak sistem serupa sudah beroperasi atau sedang dikembangkan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Didirikan pada 2005, EU ETS adalah sistem perdagangan emisi internasional pertama di dunia. Sejak saat itu,kehadirannya menginspirasi perkembangan sistem serupa di negara lain.
Skema cap and trade
EU ETS mengggunakan skema cap and trade. Skema ini membatasi emisi gas rumah kaca tertentu di suatu wilayah dan memungkinkan perusahaan untuk memperdagangkan hak emisi di wilayah tersebut.
Berdasarkan skema cap and trade, batas maksimum jumlah total gas rumah kaca tertentu yang dapat dihasilkan oleh semua peserta ditetapkan terlebih dahulu. EU Allowance kemudian dilelang atau dialokasikan secara gratis, dan selanjutnya dapat diperdagangkan.
Peserta wajib memantau dan melaporkan emisi mereka. Mereka harus memiliki EU Allowance yang cukup untuk mengimbangi emisi mereka. Jika melampaui batas emisinya, pihak tersebut harus membeli EU Allowance dari pihak lain. Sebaliknya, jika satu pihak menghasilkan emisi lebih kecil dari yang diperbolehkan, maka pihak tersebut dapat menjual sisa EU Allowance miliknya.
Pendapatan dari penjualan EU Allowance di EU ETS sebagian besar dimasukkan ke dalam anggaran negara-negara anggota. EU Allowance terkadang dilelang untuk membiayai inovasi teknologi rendah karbon dan transisi energi.
Cakupan Sektor dan Gas
EU ETS mencakup sektor-sektor dan gas-gas berikut, dengan fokus pada emisi yang dapat diukur, dilaporkan, dan diverifikasi dengan tingkat akurasi yang tinggi:
1. Karbon dioksida (CO2) dari sektor pembangkit listrik dan panas, sektor industri padat energi seperti kilang minyak, baja, besi, aluminium, logam, semen, kapur, kaca, keramik, pulp, kertas, karton, asam dan bahan kimia, sektor penerbangan, serta sektor transportasi maritim.
2. Dinitrogen oksida (N2O) dari produksi glioksal serta asam nitrat, adipat dan glioksilat.
3. Perfluorokarbon (PFC) dari produksi aluminium.
Partisipasi dalam EU ETS bersifat wajib bagi perusahaan di sektor ini, namun terdapat beberapa pengecualian.
(WHY)