Merdeka Copper Gold (MDKA) Kantongi Izin Rights Issue 1,2 miliar Saham
PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) mengantongi restu rights issue kepada Pemegang Saham Perseroan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas II (PUT II).
IDXChannel - PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) mengantongi restu atas rencana untuk melakukan penambahan modal Perseroan dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau right issue kepada Pemegang Saham Perseroan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas II (PUT II).
Berdasarkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, MDKA rencana menerbitkan right issue maksimal 1,20 miliar saham dengan PUT II di nominal Rp20 per lembar.
”Peserta rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) 99,99 persen menyetujui rencana perseroan untuk mementaskan penambahan modal dengan skema right issue,” tulis Corporate Secretary Merdeka Copper Gold Adi Adriansyah Sjoekri, dikutip Minggu (30/1/2022).
Selanjutnya, pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar (AD) Merdeka Copper Gold sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dengan memberikan HMETD, yaitu dari 22.904.850.815 saham menjadi maksimum 24.110.850.815 lembar dengan nilai nominal Rp20 per saham, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan berlaku.
Lalu, menyetujui pengunduran diri Heri Sunaryadi sebagai komisaris, dan Michael W.P. Soeryadjaya sebagai Direktur.
Mengangkat Yoke Candra Katon sebagai komisaris dan Andrew Starkey sebagai direktur dengan masa jabatan terhitung sejak penutupan rapat sampai dengan RUPS Tahunan pada 2025.
Sebelumnya, emiten milik Menparekraf Sandiaga Uno tersebut berencana menerbitkan right issue 1,20 miliar dengan harga pelaksanaan Rp2.830 per lembar senilai Rp3,41 triliun. Seluruh dana bersih right issue untuk kebutuhan likuiditas umum, belanja modal, dan modal kerja.
Right issue itu akan memperkuat struktur permodalan MDKA dan memberi nilai tambah untuk mendukung kinerja. Kalau pemegang saham tidak melaksanakan haknya, kepemilikan pemegang saham akan terdilusi maksimum 5 persen. (TIA)