sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lotus Andalan Sekuritas Kena Teguran BEI, Ada Apa?

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
29/01/2022 12:50 WIB
BEI memberikan sanksi teguran tertulis kepada PT Lotus Andalan Sekuritas pada Jumat 28 Januari 2022.
Lotus Andalan Sekuritas Kena Teguran BEI, Ada Apa? (Dok.MNC Media)
Lotus Andalan Sekuritas Kena Teguran BEI, Ada Apa? (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi teguran tertulis kepada PT Lotus Andalan Sekuritas pada Jumat 28 Januari 2022.

BEI menilai anggota bursa berkode 'YJ' itu memiliki ketidaksesuaian pelaksanaan atas ketentuan terkait aktivitas pembiayaan dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

"Dengan ini kami umumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi Teguran Tertulis kepada PT Lotus Andalan Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2021, diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan atas ketentuan terkait dengan aktivitas Pembiayaan dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)," tulis BEI dalam pengumumannya, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Seperti diketahui, MKBD merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan efek sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas anggota bursa berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya.

Dalam POJK Nomor 52/POJK.04/2020 telah diatur bahwa perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek (yang mengadministrasikan rekening efek nasabah), dan Manajer Investasi wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp25 miliar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement