Lotus Andalan Sekuritas Kena Teguran BEI, Ada Apa?

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi teguran tertulis kepada PT Lotus Andalan Sekuritas pada Jumat 28 Januari 2022.
BEI menilai anggota bursa berkode 'YJ' itu memiliki ketidaksesuaian pelaksanaan atas ketentuan terkait aktivitas pembiayaan dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
"Dengan ini kami umumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi Teguran Tertulis kepada PT Lotus Andalan Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2021, diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan atas ketentuan terkait dengan aktivitas Pembiayaan dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)," tulis BEI dalam pengumumannya, dikutip Sabtu (29/1/2022).
Seperti diketahui, MKBD merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan efek sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas anggota bursa berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya.
Dalam POJK Nomor 52/POJK.04/2020 telah diatur bahwa perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek (yang mengadministrasikan rekening efek nasabah), dan Manajer Investasi wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp25 miliar.
Menurut data di situs BEI, dikutip Sabtu (29/1), Lotus Andalan Sekuritas merupakan perusahaan penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang didirikan pada 13 Agustus 1990 dengan modal dasar sebesar Rp50 miliar. Adapun data tersebut tercatat berdasarkan Surat Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (d.h. Bapepam – LK) dan Akta Pengesahan.
Perusahaan yang memiliki kantor pusat di Jakarta Pusat itu memiliki nilai MKBD terakhir sebesar Rp110,8 miliar. Adapun pemegang saham perseroan terdiri dari PT Tunas Andalan Pratama sebesar 37,45%, PT Global Dinamika Prasindo 37,45%, dan PT Pentacipta Sentosa 25,1%.
(IND)